> >

Soal Kasasi Samin Tan Ditolak MA, KPK: Ini Preseden Buruk, Tidak Lihat Modus Korupsi yang Kompleks

Hukum | 20 Juni 2022, 19:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi KPK terkait perkara Samin Tan menjadi preseden buruk.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, MA dalam pertimbangan-pertimbangan di pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu kompleks.

“Kita hormati putusan pengadilan, namun tentu dapat menjadi preseden buruk manakala pertimbangan-pertimbangan pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu kompleks,” ucap Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Koalisi Bersihkan Indonesia Desak KPK Ajukan PK atas Vonis Bebas Samin Tan

“Sehingga penegakan hukum tidak hanya atas dasar text book semata,” imbuhnya, menegaskan.

Menurut Ali Fikri, seyogyanya MA dapat menegakkan hukum dan memberantas korupsi dengan perspektif yang luar biasa.

Apalagi dalam sejumlah putusan pengadilan sebelumnya, Samin Tan telah diputus bersalah dalam perkara hukum yang sama.

“Menegakkan hukum pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan perspektif yang luar biasa. Beberapa putusan pengadilan sebelumnya telah banyak yang memutus bersalah terdakwa dengan konstruksi hukum yang sama dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Vonis MA untuk Samin Tan Perpanjang Daftar Putusan Bebas Perkara Korupsi

“Sehingga di sini dibutuhkan konsistensi putusan peradilan yang tidak hanya berkeadilan, namun juga memberikan kepastian hukum,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU