Draf RUU KIA: Kantor hingga Tempat Perbelanjaan Harus Sediakan Fasilitas Bagi Ibu dan Anak
Hukum | 20 Juni 2022, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) mengatur soal keharusan tempat kerja, tempat umum, dan transportasi umum untuk menyediakan fasilitas bagi ibu dan anak.
"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi ibu dan anak," demikian bunyi Pasal 22 Ayat (1) draf RUU KIA.
Lebih lanjut, RUU KIA menerangkan bahwa dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang dimaksud berupa tempat penitipan anak, ruang laktasi, ruang perawatan anak, dan tempat duduk prioritas atau loket khusus.
Adapun fasilitas tersebut perlu disediakan khususnya bagi Ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas dan jam kerja.
"Dukungan fasilitas, sarana dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja," demikian Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA.
Baca Juga: DPR akan Lanjutkan Bahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, 6 Bulan Cuti Melahirkan hingga Penggajian
Tak hanya di tempat kerja, bahkan fasilitas dan sarana tersebut juga harus tersedia di tempat umum, seperti pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat wisata.
Jika hal itu tidak diindahkan pihak pengelola fasilitas umum, maka kemudian dalam RUU KIA juga mengatur sanksi administrasi, salah satunya berupa pembinaan.
"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 RUU KIA.
Untuk diketahui, selain mengatur soal sarana dan prasarana penunjang bagi Ibu dan Anak, dalam RUU KIA juga diatur terkait usulan perubahan masa cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.
Selain cuti, RUU KIA juga mengatur soal Ibu yang sedang melalui masa cuti tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Bahkan, dipastikan tetap memperoleh gaji penuh selama tiga bulan.
Kemudian, 3 bulan setelahnya, gaji yang diterima ibu melahirkan diusulkan sebesar 75 persen.
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya," bunyi Pasal 5 Ayat (2) draf RUU KIA.
Baca Juga: Masih Ada Pasal Kontroversial, RUU KUHP Akan Segera Disahkan?
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV