> >

Mantan Pejabat Dinas Pertamanan Pemprov DKI Raup 17,7 Miliar dari Hasil Korupsi Pembebasan Tanah

Hukum | 20 Juni 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi korupsi (Sumber: Tribun Banyumas)

"Sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46,49 miliar," ujar Ashari.

Tetapi, total uang yang didapat oleh para pemilik tanah hanya sebesar Rp 28,72 miliar. Uang sisanya senilai Rp 17,7 miliar ternyata masuk ke kantong para tersangka.

Baca Juga: Jemaah Haji Gelombang 2 Asal Indonesia Tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz

Selain memainkan nilai apraisal, kata Ashari, pelaku HH juga disebut tidak menyertakan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan peta informasi rancangan tata kota saat pembebasan lahan.

Pelaku HH juga tidak mengajukan permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah dan tanpa adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Ashari, proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur itu diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Kasus Korupsi BUMN Amarta Karya Masuk Penyidikan, KPK Sudah Jerat Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku HH kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU