> >

Mengurus Sertifikat Tanah Dapat Dikenakan Tarif 0 Rupiah, tapi Perhatikan Aturan Ini

Sosial | 19 Juni 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Sumber: Kompastv/Ant)

SOLO, KOMPAS.TV - Mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan selama ini diketahui tak ada yang tak mengeluarkan biaya. Namun ternyata, untuk kelompok masyarakat tertentu, mengurus sertifikat tanah dapat dikenakan tarif 0 rupiah alias tanpa biaya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.

Pasal 22 dari PP tersebut menyebutkan, pihak tertentu bisa dikenakan tarif 0 rupiah atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Yang perlu diperhatikan, tarif 0 rupiah tersebut berlaku pada tiga layanan pertanahan seperti pelayanan pengukuran, pemetaan batas bidang tanah, hingga pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

Baca Juga: 3 Target Hadi Tjahjanto: Realisasikan 126 Juta Sertifikat, Bereskan Sengketa Tanah, hingga Lahan IKN

Selain itu, layanan yang gratis meliputi pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Daftar masyarakat yang dimaksudkan dalam PP tersebut adalah:

  • Masyarakat tidak mampu;
  • Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
  • Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
  • Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;
  • Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
  • Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya); atau
  • Masyarakat hukum adat.

Selain itu, aturan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.

Baca Juga: Jokowi Sebut Pemerintah Sudah Terbitkan 80,6 Juta Sertifikat Hak Milik

Kriteria Pengenaan Tarif 0 Rupiah

1. Masyarakat tidak mampu untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan pemilikan yang pertama, dengan ketentuan:

  • Untuk pertanian, di Pulau Jawa paling luas 1 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 2 hektar;
  • Untuk perkebunan, di Pulau Jawa paling luas 2 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 4 hektar;
  • Untuk rumah tempat tinggal, di Pulau Jawa paling luas 200 meter persegi, dan di luar Pulau Jawa 600 meter persegi.

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, tidak dibatasi luasan;

3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, dengan ketentuan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya;

4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI, untuk pemilikan yang pertama kali. Ketentuannya, paling luas 600 meter persegi di perkotaan dan paling luas 2.000 meter persegi di pedesaan;

5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, tidak dibatasi luasan;

Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

6. Wakif, tidak dibatasi luasan;

7. Masyarakat hukum adat, yang telah ditetapkan keberadaannya oleh Pemerintah Daerah, tidak dibatasi luasan.

Meski demikian, masyarakat yang termasuk dalam kriteria di atas tetap harus mengajukan permohonan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU