> >

Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan 3 Tersangka Kasus Viral Blast ke Kejaksaan

Hukum | 19 Juni 2022, 04:25 WIB
Ilustrasi. Dalam modus kejahatan investasi bodong, Viral Blast menggunakan skema ponzi. (Sumber: Pixabay)

Dalam kasus ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dengan total Rp23.045.000.000.

Menurut Robertus dari barang bukti uang puluhan miliar tersebut, ada dana yang disita dari tiga klub bola Liga 1 Indonesia. Jumlahnya sebesar Rp1,5 miliar yang disita dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC.

Baca Juga: Polisi Sita 4 Mobil Mewah dan Uang Rp20 Miliar Milik Bos Robot Trading Evotrade

Kemudian dari Exchanger sebesar Rp45 juta dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya. 

Selain uang tunai, penyidik Dittipideksus juga menyita sejumlah barang bukti sembilan unit aset berupa mobil hingga apartemen. 

Rinciannya mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit dan apartemen One Icon dua unit.

"Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP) uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," ujar Robertus.

Baca Juga: Lengkapi Berkas Red Notice 5 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polri Ajukan Pencekalan

Kasus investasi bodong ini Dittipideksus telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan pendiri PT Trust Global Karya (Viral Blast) RPW, MU, ZHP, dan PW.

Satu tersangka Putra Wibowo alias PW yang merupakan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan tiga tersangka lain telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditas. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU