Total Uang yang Disita Polisi dari Kasus Robot Trading Viral Blast Global Capai Rp23 Miliar
Hukum | 19 Juni 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan total uang yang disita penyidik kini mencapai Rp23.045.000.000.
Menurut Robertus dari barang bukti uang puluhan miliar tersebut, ada dana yang disita dari tiga klub bola Liga 1 Indonesia. Jumlahnya sebesar Rp1,5 miliar yang disita dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC.
Baca Juga: Tiga Pelaku Investasi Bodong Viral Blast Global Ditangkap
"Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC," ujar Robertus, Sabtu (18/6/2022).
Robertus menambahkan selain dari tiga klub sepakbola, penyidik Dittipideksus juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar.
Kemudian dari Exchanger sebesar Rp45 juta dan Rp1,4 Miliar dari sebuah dealer di Surabaya.
Selain uang tunai, penyidik Dittipideksus juga menyita sejumlah barang bukti berupa aset mobil hingga apartemen yang terkait kasus Viral Blast. Rinciannya mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit dan apartemen One Icon dua unit.
Baca Juga: Usai Sita Rumah Mewah Manajer Klub, Bareskrim Usut Dugaan Aliran Dana Viral Blast ke Madura United
"Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," ujar Robertus.
Dalam kasus ini, Dittipideksus telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan pendiri PT Trust Global Karya (Viral Blast) RPW, MU, ZHP, dan PW.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV