> >

Cara Mudah Laporkan Penipuan Online! Bisa Lewat 2 Platform Ini

Sosial | 18 Juni 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi penipuan online  (Sumber: Instagram @Kemenkoinfo )

Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online di platform Lapor.go.id:

  1. Buka laman https://www.lapor.go.id
  2. Pilih kategori “pengaduan”
  3. Masukkan judul pelaporan
  4. Masukkan nama akun terduga penipu, kerugian, serta keterangan lain yang dibutuhkan.
  5. Masukkan tanggal kejadian
  6. Pilih lokasi kejadian
  7. Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan
  8. Masukkan kategori tindak pidana
  9. Unggah lampiran, ukuran maksimalnya 2 MB
  10. Masukkan kategori pengadu
  11. Klik “Lapor!”
  12. Masukkan identitas diri
  13. Baca syarat dan ketentuan layanan
  14. Tunggu notifikasi laporan selesai

Baca Juga: Ditagih Pinjol Meski Tidak Pinjam? Ini Cara Lapor ke OJK dan Polisi

Cara lapor penipuan online lewat Cek Rekening

Anda bisa melaporkan pelaku penipuan online ke platform Cek Rekening jika mengetahui nomor rekeningnya.

Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online lewat platform Cek Rekening.

  1. Buka laman https://cekrekening.id
  2. Pilih menu “laporkan sekarang” di laman utama Cek Rekening
  3. Isi data rekening
  4. Masukkan biodata terlapor
  5. Masukkan data pelapor
  6. Tuliskan kronologi kejadian
  7. Unggah bukti-bukti yang Anda miliki
  8. Klik centang di kolom verifikasi
  9. Klik “submit”
  10. Tunggu notifikasi laporan

Sebagaimana diwartakan Kontan, setiap laporan penipuan online akan diproses oleh instansi terkait hingga dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Berikut cara melaporkan penipuan online secara online lewat platform Lapor.go.id dan Cek Rekening.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan


TERBARU