Kapolri Resmi Punya Kewenangan untuk Tinjau Ulang Putusan Sidang Etik Brotoseno
Hukum | 18 Juni 2022, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali atau PK terkait keputusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau keputusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Kewenangan tersebut dimiliki Kapolri setelah ramai kasus anggota polisi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif sebagai polisi meskipun menyandang status sebagai mantan narapidana atau napi kasus korupsi.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Langkah Kapolri Jenderal Sigit soal Kasus AKBP Brotoseno, Dinilai Responsif Publik
Dengan demikian, maka Kapolri berhak untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah dijatuhi terkait kasus Brotoseno.
Kewenangan ini resmi diperoleh setelah Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan yang dirilis melalui Berita Negara Nomor 597/2022.
“Ya betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Perpol Nomor 7/2022 ditandatangani Listyo Sigit pada Selasa, 14 Juni 2022, dan diundangkan pada Rabu 15 Juni 2022. Serta juga sudah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly.
Baca Juga: Kapolri Bersih-bersih, Putusan Sidang Etik Brotoseno Ditinjau Ulang - OPINI BUDIMAN
Kewenangan peninjauan kembali KKEP ini tertera pada Bab VI Bagian Kesatu pasal 83 ayat (1), (2) dan (3). Pada ayat (1) berbunyi kepala Polri berwenang meninjau kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Pada ayat (2) disebutkan, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila, dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
Ayat (3) berbunyi, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP, Kepolisian Indonesia harus membentuk Tim dan KKEP Peninjauan Kembali. Hal ini tertuang dalam Ban VI Bagian Kedua Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV