> >

Meski Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Tetap Bisa Dipidana karena Unggahan Stupa Borobudur

Berita utama | 17 Juni 2022, 13:06 WIB
Roy Suryo (Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Meski sudah meminta maaf karena unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tetap dapat dikenai sanksi pidana.

Sebab, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat sanksi pidana bagi yang mengunggah unggahan yang berunsur SARA, dan yang meneruskan atau mentransmisikannya.

Hal ini disampaikan pakar keamanan siber, Pratama Persadha, kepada KOMPAS TV, Jumat (17/6/2022).

“Peraturan-peraturan yang ada terkait berita palsu ini saat ini bukan hanya mengatur pidana dikenakan kepada si pembuat berita tetapi juga diberikan sanksi yang sama kepada pelaku yang turut serta membagikan atau mentransmisikan,” ujar Pratama.

Baca Juga: Akhirnya Roy Suryo Minta Maaf Terkait Unggahan Stupa Mirip Jokowi

Dia menyatakan, berdasarkan UU ITE, ada tiga jenis konten hoaks yang dapat dipidana dengan ancaman penjara empat sampai enam tahun dengan denda Rp750 juta hingga Rp1 miliar.

Pertama, yang menyangkut pencemaran nama baik dan fitnah yang dapat melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Kedua, penipuan dengan motif ekonomi yang merugikan konsumen. Pengaturannya terdapat di pasal 28 ayat 1.

Ketiga, postingan provokasi terkait SARA sebagaimana ada di pasal 28 ayat 2.

Baca Juga: Roy Suryo Datangi Polda: Mau Klarifikasi Soal Meme Stupa Mirip Jokowi

Karena itu, Pratama menegaskan, seseorang harus berhati-hati dalam meneruskan atau membagikan unggahan dari pembuat informasi lain.

Sebab, seseorang yang ikut membagikannya, menghadapi ancaman hukuman yang sama dengan pembuat pesan ataupun orang yang pertama kali menyebarkannya.

“Walaupun kita hanya sebagai pembagi informasi tersebut, kita juga bisa kena ancaman hukuman yang sama,” tukasnya.

Menurut Pratama, hal ini perlu diingat karena banyak orang yang senang membagikan sebuah berita atau postingan di media sosial ataupun di aplikasi percakapan pribadi, tanpa mengecek kembali akurasi sebuah informasi.

Kabar bohong dan juga pesan bernada provokasi, sambungnya, semakin menyebar apabila diunggah atau dibagikan ulang oleh akun-akun influencer seperti Roy Suryo.

Baca Juga: Kiprah Roy Suryo dari Ahli Telematika, Anggota DPR hingga Menteri

Ketika konten yang diunggah pertama kali oleh sebuah akun tidak mendapatkan perhatian publik, tetapi karena dibagikan ulang oleh akun influencer, pesan provokasi atau kabar bohong dapat menjangkau khalayak lebih luas.

“Ketika diposting direposting oleh orang yang memiliki engagement yang tinggi, influencer seperti pak Roy Suryo ini, tentu saja yang melihat semakin banyak, yang memperhatikan semakin banyak, dan akhirnya menjadi ramai,” ungkap Pratama.

Menurutnya, seorang influencer seharusnya bisa menghindari unggahan-unggahan yang bakal menyinggung agama tertentu.

Sebab, kata Pratama, meskipun sudah meminta maaf dan menyatakan tidak memiliki niat buruk, tetapi unggahan yang diunggah ulang oleh akun Twitter Roy Suryo terlanjut tersebar karena ia memiliki banyak pengikut.

Sebelumnya, organisasi Buddhis, Dharmapala Nusantara, menyatakan akan melaporkan Roy Suryo ke polisi pada Jumat (17/6/2022) hari ini.

"Iya (Roy Suryo akan dilaporkan) jam 1 (siang) besok," kata Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu dikutip dari Tribunnews pada Kamis (16/6/2022).

Selain Roy Suryo, Kevin menuturkan, pihaknya juga melaporkan orang pertama yang mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi tersebut, ke media sosial Twitter.

"Yang akan kita laporkan itu ada dua pihak. Yang pertama yang diduga mengedit lalu juga yang menyebarluaskan," ucap Kevin.

"Jadi ada dua pihak sepertinya. Kami akan melaporkan akun RoySuryo2, KRMTRoySuryo2. Pemilik akun itu."

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU