> >

KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Baru Kabinet Jokowi Memperbarui Laporan Harta Kekayaan

Peristiwa | 15 Juni 2022, 16:54 WIB
Logo KPK. Ilustrasi. KPK) mengimbau para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi dalam Kabinet Indonesia Maju untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi dalam Kabinet Indonesia Maju untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pernyataan itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati di tengah momen perombakan kabinet atau reshuffle Kabinet Jokowi pada Rabu (15/6/2022).

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ujar Ipi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," kata Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).

Melansir dari laman elhkpn, pelaporan harta kekayaan dapat dilakukan secara online melalui website elhkpn. kpk.go.id.

Pengisian dan penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online melalui modul e-Filing pada aplikasi e-LHKPN mengikuti petunjuk yang telah disediakan.

Baca Juga: KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Menteri dan Wakil Menteri untuk Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2022-2024.

Mereka yang dilantik sebagai menteri dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju yakni Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti mengatakan, pengangkatan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto dilakukan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/B Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU