KPK Temukan Bukti Baru saat Geledah Paksa 2 Apartemen Eks Bupati Buru Selatan di Jakarta
Hukum | 15 Juni 2022, 05:35 WIBPerhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Kemudian, dia merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek.
Hal tersebut dilakukan baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, dia meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Baca Juga: Konser Musik Ricuh di Yogyakarta, Polisi Tetapkan Penyelenggara jadi Tersangka: Dikenakan Tipiring
Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar.
Kemudian, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
Baca Juga: Konser Musik Ricuh di Yogyakarta, Polisi Tetapkan Penyelenggara jadi Tersangka: Dikenakan Tipiring
KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima Tagop berjumlah sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana.
Ivana diduga memberikan suap itu karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pada 2015.
Atas penerimaan Rp10 miliar tersebut, Tagop diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Gratifikasi Kontrak Karya Tambang Batubara Samin Tan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV