Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 M, PDIP: Bukan Kebijakan Spektakuler
Politik | 14 Juni 2022, 15:07 WIBNamun, menurut Gembong, penghapusan PBB untuk rumah di bawah Rp2 miliar tidak berpengaruh signifikan pada pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta.
"Berpengaruh, tapi tidak signifikan, karena jumlah di bawah Rp2 miliar itu sebetulnya bukan potensi pendapatan terbesar," jelas dia.
Potensi pendapatan terbesar, lanjut Gembong, justru pada rumah dengan NJOP Rp1 miliar ke bawah.
"Dia tidak mengurangi pendapatan yang luar biasa besar," kata Gembong.
Baca Juga: Canda Anies: Mohon Maaf jika Formula E Mengecewakan bagi yang Pesimistis
Sebelumnya, Anies merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Pada Pergub tersebur, PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar digratiskan.
Anies mengatakan, peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan untuk memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV