Lasmi Indaryani Anak Budhi Sarwono, Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Pemkab Banjarnegara
Hukum | 14 Juni 2022, 11:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Lasmi Indaryani sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021.
Untuk diketahui, Lasmi Indaryani merupakan anak dari tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) yang telah divonis 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (14/6/2022).
Selain Lasmi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Budhi, yaitu Kasman dari pihak swasta/PT Daya Samudera Cipta Mandiri, Mistar sebagai sopir PT Bumi Redjo/Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana, dan Sartono dari pihak swasta/staf quality control PT Agung Darma Intra.
Baca Juga: Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis Penjara 8 Tahun
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, pada 15 Maret 2022, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara