> >

Ini Bedanya PNS dan PPPK Walaupun Sama-Sama ASN

Viral | 13 Juni 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi CPNS (Sumber: Antara Foto/BBC Indonesia)

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja bagi PNS maupun PPPK dilakukan dengan dua cara, yakni diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban. 

Khusus PNS, ia juga dapat diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai usia pensiun.

Bagi PPPK, ia akan diberhentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

Baca Juga: Menteri PANRB Pertegas Sanksi CPNS dan PPK yang Mengundurkan Diri Usai Dinyatakan LULUS!

5. Kedudukan

Meski sama-sama bekerja di pemerintahan, namun ternyata PPPK memiliki lingkup yang terbatas, tak seperti PNS yang bisa menduduki semua jabatan pemerintahan.

PPPK dapat menduduki jenis jabatan yang diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. 

Di dalam peraturan tersebut, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

6. Gaji dan tunjangan

Perbedaan gaji dan tunjangan antara PNS dan PPPK terletak pada landasan hukum yang mengaturnya.

PNS dan PPPK sama-sama akan mendapatkan pendapatan yang terdiri dari gaji, tunjangan kerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Berikutnya, ada juga tunjangan jabatan, tunjangan kinerja bagi PNS dan PPPK pusat, serta tunjangan penghasilan pegawai bagi PNS dan PPPK daerah.

Lalu, ada juga tunjangan risiko/bahaya untuk PNS dan PPPK jabatan tertentu, tunjangan khusus bagi PNS dan PPPK dengan kondisi khusus, serta tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. 

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Sindir Ratusan CPNS yang Mundur karena Gaji Kecil, Menteri PAN-RB: Kalau Mau Lebih, Bisnis Saja

7. Batas usia pensiun

Usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara itu, PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun jika termasuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Kemudian, PPPK yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya akan pensiun pada usia 60 tahun.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU