Setara Institute Beberkan Bahayanya jika BPIP Budayakan Pancasila Hanya dengan Seremoni dan Agitasi
Peristiwa | 13 Juni 2022, 20:01 WIBDi samping itu, Hendardi menilai apa yang dilakukan oleh Polri melalui Polda Metro Jaya adalah bagian dari pencegahan intoleransi yang tepat.
“Selama ini, seringkali dibiarkan hingga kelompok-kelompok tertentu mewujud menjadi tindakan radikalisme kekerasan dan terorisme. Pencegahan di hulu, yakni menangani intoleransi adalah salah satu cara menangani persoalan terorisme,” ujarnya.
“Meskipun demikian, penanganan non hukum, dalam arti pekerjaan pencegahan dengan berbagai pendekatan harus menjadi prioritas berbagai badan-badan negara dan juga aparat hukum. Pencegahan dan penanganan intoleransi harus diperkuat dan menjadi yang utama.”
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Khilafatul Muslimin Punya 30 Sekolah untuk Sebarkan Ideologi Khilafah
Sebelumnya diberitakan, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Penangkapan ini terjadi setelah sejumlah anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyyah."
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan Khilafatul Muslimin.
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Tetapkan 6 Pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka
Saat ini, polisi telah menetapkan Abdul Qadir dan lima petinggi Khilafatul Muslimin lainnya sebagai tersangka terkait dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV