MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Gratifikasi Kontrak Karya Tambang Batubara Samin Tan
Hukum | 13 Juni 2022, 15:23 WIBSedangkan, Majelis hakim berpendapat alasan pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Sehingga tindak pidana kemudian dibebankan kepada penerima gratifikasi jika tidak melaporkan penerimaan itu pada KPK selama 30 hari.
Baca Juga: Hoaks Singapura Akan Serahkan Aset Koruptor Senilai 1000 Triliun | News Or Hoax
Atas putusan itu, KPK kemudian mengajukan kasasi pada 9 September 2021. Hasilnya, kasasi itu ditolak oleh majelis.
Kasus ini sebelumnya mengungkap keterkaitan sejumlah tersangka lain yakni pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Sofyan Basir rupanya divonis bebas yang juga dikuatkan oleh putusan Mahakamah Agung pada dua tahun lalu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV