Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 25 Kawasan Jakarta Mulai Berlaku
Update | 13 Juni 2022, 09:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap di 25 kawasan di Jakarta pada Senin (13/06/22).
Sanksi tilang berlaku setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memasyarakatkan perluasan kebijakan ganjil genap dari 13 menjadi 25 ruas jalan sejak pekan lalu.
"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kami akan lakukan uji coba," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (27/5/2022) lalu.
Baca Juga: Polisi Catat Ada 908 Pelanggar Selama Dua Hari Uji Coba Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta
Selama uji coba perluasan sistem ganjil genap dilaksanakan sejak Senin (6/6/22) lalu, sanksi tilang belum diberlakukan.
"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh kawasan ini kami laksanakan penindakan," kata Sambodo.
Penindakan terhadap para pelanggar akan dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan juga oleh petugas kepolisian yang berjaga di kawasan ganjil genap.
Sanksi tilang akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam beleid tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1 dijelaskan bahwa pelanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini agar Tak Ditilang Operasi Patuh Jaya Serentak se-Indonesia pada 13-26 Juni 2022
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV