> >

Temuan Polisi soal Khilafatul Muslimin: Anggota Puluhan Ribu Orang, Nomor Induk Warga Gantikan KTP

Peristiwa | 13 Juni 2022, 06:30 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengungkapkan jumlah anggota organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mencapai puluhan ribu orang. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

Adapun menurut Zulpan, AA disebut sebagai sekretaris organisasi, sementera IN merupakan penyebar doktrin.

Selain AA dan IN, polisi juga telah menangkap dua tokoh sentral lainnya di dua lokasi yang berbeda.

Mereka adalah F disebut sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana yang ditangkap di Medan, serta SW yang diringkus di Bekasi, memiliki peran sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin.

Saat ini, polisi telah menetapkan empat tokoh Khilafatul Muslimin tersebut sebagai tersangka atas dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Pasca Pemimpinnya Ditangkap, Kantor Khilafatul Muslimin Kembali Didatangi Polisi
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU