> >

Viral Pria Nikahi Kambing di Gresik Demi Konten, Kemenag Angkat Bicara

Peristiwa | 10 Juni 2022, 11:44 WIB
Viral seorang pria menikah dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur. Kemenag angkat bicara. (Sumber: Jatim.Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait viralnya video Tiktok pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur.

Belakangan terungkap, pria yang menikahi kambing di Gresik merupakan seorang Youtuber dan content creator di TikTok. 

Adapun tujuan dibuatnya video pernikahan dengan seekor kambing tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak ´like', menjadi viral, dan konten hiburan semata.

Terkait hal itu, Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag M Fuad Nasar menilai tidak sepantasnya hal itu dilakukan. Ia berpesan agar masyarakat dapat menjaga sakralitas pernikahan.

“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” kata Fuad dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Persiapkan Mental Sebelum Menikah, Penting Dirundingkan dengan Pasangan

Lebih lanjut, Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan.

“Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” ujarnya.

Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri.

Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.

“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.

Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan.

“Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” pungkasnya.

Baca Juga: Wamenag Pastikan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU