Wamenag: Khilafatul Muslimin Mengancam Keselamatan Negara, Harus Segera Ditindak
Berita utama | 9 Juni 2022, 11:13 WIB“Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara,” ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon
Menurut Wamenag, khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Khilafah dipahami sebagai satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan serta ditegakkan.
Sementara, konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi.
Untuk itu Wamenag menegaskan, konsep khilafah yang diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI, dan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep NKRI.
Bahkan, konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.
“Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,” katanya.
Atas dasar itu, Wamenag pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apapun.
“Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka, dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa, dan agama,” tegas dia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV