> >

Aturan Tahapan Pemilu 2024 Ditargetkan Selesai Diundangkan Pekan Ini

Rumah pemilu | 9 Juni 2022, 07:16 WIB
Anggota KPU Mochamad Afifuddin saat menjalani rangkaian fit and proper test di Komisi II DPR, Selasa (15/2/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya menargetkan Peraturan KPU atau PKPU soal Tahapan Pemilu 2024 dapat selesai diundangkan pada pekan ini. 

Hal ini sebagai acuan KPU dalam melaksanakan tahapan pesta demokrasi itu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang.  

Baca Juga: Dimulai 14 Juni 2022, Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024

"Kami berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan paling lambat Jumat 10 Juni 2022, sehingga sudah tersedia payung hukum yang kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini," kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022). 

Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham pada Rabu (8/6/2022) lalu. 

"Kemenkumham sudah merespon positif dan menjadwalkan harmonisasi RPKPU Tahapan Pemilu 2024," ujarnya. 

Sebelumnya, DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyepakati Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Hasil ini disepakati pada rapat di Komisi II DPR RI Selasa (7/6/2022) malam. 

"Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat di DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2022) malam. 

Adapun, dari hasil rapat itu disepakati tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. 

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

Berikut tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 14 Juni 2022: 

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (durasi 732 hari).

2. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)

3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli-13 Desember 2022 (138 hari)

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 (119 hari) 

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari) 

c. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)

7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)

8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)

9. Pemungutan dan penghitungan suara:

a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024

b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 (2 hari)

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari)

10. Penetapan hasil pemilu

- Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
 
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Baca Juga: Kejagung Akan Dampingi KPU dalam Pengadaan Logistik dan Sengketa Hasil Pemilu 2024

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota

b. DPRD Provinsi: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

d. Presiden-wakil presiden: 20 Oktober 2024. 
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU