> >

Ditangkap di Lampung, Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Segera Dideportasi ke Negara Asal

Hukum | 8 Juni 2022, 16:01 WIB
Konferensi pers penangkapan WN asal jepang Mitsuhiro Taniguchi, Rabu (8/6/2022). (Sumber: Youtube Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM segera memulangkan buronan asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (47).

Diketahui, Mitsuhiro adalah buronan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial Covid-19 di Jepang.

Dia buron dan ditangkap di Lampung, Indonesia, pada Selasa (7/6/2022).

"Akan melakukan pendeportasian, pemulangan, nanti kami akan koordinasi dengan pihak kedutaan Jepang," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers, Rabu (8/6/2022).

Surya mengatakan, penangkapan terhadap Mitsuhiro dilakukan setelah Imigrasi menerima kedatangan Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang.

Baca juga: Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung, Tinggal di Indonesia 1,5 Tahun

Kedubes Jepang menginformasikan bahwa warga negaranya yang bernama Mitsuhiro Taniguchi, paspornya telah dibatalkan oleh pemerintah Jepang dan diduga berada di Indonesia.

"Kami segera membentuk tim dan bergerak ke sana dan akhirnya mengamankan WNA tersebut, pada hari itu juga WNA diserahkan ke pihak Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Berdasarkan data imigrasi, Surya menjelaskan Mitsuhiro masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa terbatas (Vitas) pada 16 Oktober 2020.

Selain itu, dia juga memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU