> >

Permintaan Informasi Diabaikan, ICW Layangkan Surat Keberatan ke Mendagri Tito Karnavian

Berita utama | 8 Juni 2022, 15:43 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) layangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (8/6/2022). (Sumber: ICW)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (8/6/2022).

Surat keberatan itu dilayangkan setelah permintaan informasi ICW terkait pengisian posisi penjabat kepala daerah, diabaikan.

Keterangan itu disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis.

“Keberatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diabaikannya permintaan informasi mengenai dokumen aturan teknis dan proses pengisian posisi penjabat kepala daerah yang dikirimkan ICW 17 Mei 2022 lalu,” ucap Kurnia.

Kurnia mengatakan, hingga hari ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Dalam Negeri RI tidak memberikan tanggapan kepada ICW sebagai pemohon informasi.

Bagi ICW, ini menunjukkan, PPID Kementerian Dalam Negeri telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga: Biar Tak Jadi Polemik, Mendagri Tito Berencana Bahas Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah dengan DPR

Padahal, Pasal 22 ayat (7) UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi.

“Oleh sebab itu, berlandaskan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU KIP, ICW mengajukan keberatan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri RI dikarenakan tidak ditanggapinya permintaan informasi,” ujarnya.

Sementara bagi ICW, kata Kurnia, informasi tersebut krusial untuk dibuka guna menjamin terselenggaranya pemerintahan demokratis berdasarkan hukum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU