> >

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan, Ini Beberapa Caranya

Kesehatan | 8 Juni 2022, 07:35 WIB
Logo BPJS Kesehatan. (Sumber: bpjs-kesehatan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para orangtua perlu mengetahui cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. Pasalnya dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Status BPJS Kesehatan kemudian akan aktif setelah pembayaran iuran terhadap bayi baru lahir mulai dilakukan.

Orangtua juga perlu melakukan pemutakhiran data paling lambat tiga bulan sejak bayi dilahirkan. Data yang dilakukan pembaruan berupa NIK pada Dukcapil terbaru.

Untuk diketahui, orangtua yang tak mendaftarkan dan membayarkan iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, akan  dikenakan kewajiban bayar iuran. Orangtua (peserta) juga akan dikenakan sanksi sepadan dengan keterlambatan pembayaran iuran.

Untuk memudahkan para orangtua mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP

Syarat mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir

Melansir dari laman resmi BPJS beberapa syarat diperlukan sebelum mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan.

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK otomatis bayi yang dilahirkannya telah terdaftar PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui peserta dari penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir yang merupakan anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan. Nantinya kepesertaannya langsung aktif jika mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir juga bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan

  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Kasus Covid-19 akan Ada Sepanjang Waktu saat Jadi Endemi

3.Peserta PBPU & BP

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir peserta PBPU adalah sebagai berikut:

  • Memperlihatkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
  • Memiliki surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
  • Peserta yang belum melakukan autodebit tabungan melengkapi diri dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir

Melansir Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti dilansir Kontan, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir.

1. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via Mobile Customer Service (MCS)  

  • Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
  • Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya. 
  • Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). 
  • Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.  

Baca Juga: Tidak Perlu ke Kantor! Ini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS secara Online

2. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via Mall Pelayanan Publik  

  • Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik. 
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. 
  • Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). 
  • Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via kantor cabang dan kantor kabupaten/kota  

  • Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten/Kota. 
  • Ambil nomor antrian perubahan data. 
  • Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
  • Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.  

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : BPJS Kesehatan/Kontan


TERBARU