Kolonel Priyanto akan Ditahan di Lapas Sipil Setelah Resmi Dipecat dari TNI
Hukum | 7 Juni 2022, 23:19 WIB"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal membacakan vonis.
Menurut hakim, Kolonel Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Tunjangan Pensiun Kolonel Priyanto Bakal Hangus
Selain itu, dia juga dinilai telah merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP, dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.
Hakim juga memerintahkan agar Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, itu tetap ditahan.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan oditur. Bedanya, dalam vonis itu, hakim tidak memasukkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Baca Juga: Hakim Putuskan Priyanto Pembunuh Sejoli Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer!
Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara selama seumur hidup dan dipecat atas kasus yang menjeratnya.
Tuntutan itu dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Sebab, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabraknya di Nagreg.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com