> >

KPK Lakukan Upaya Paksa Geledah Kantor Summarecon Agung, Hasilnya Ditemukan Dokumen dan Uang

Hukum | 7 Juni 2022, 17:21 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberi pernyataan terkait vonis hakim terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain, Rabu (12/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Haryadi, Nur Widihartana dan Tiyanto diduga menerima Rp50 juta dan 27.258 dollar AS dari pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Ketiganya ditangkap dalam OTT KPK di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022) sore. Dari OTT tersebut KPK mengamankan uang 27.258 dollar AS dari dalam goodie bag yang dibawa Oon Nusihono.

Baca Juga: KPK: Perkara Suap Hakim Itong Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU