KPK Lakukan Upaya Paksa Geledah Kantor Summarecon Agung, Hasilnya Ditemukan Dokumen dan Uang
Hukum | 7 Juni 2022, 17:21 WIBHaryadi, Nur Widihartana dan Tiyanto diduga menerima Rp50 juta dan 27.258 dollar AS dari pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Ketiganya ditangkap dalam OTT KPK di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022) sore. Dari OTT tersebut KPK mengamankan uang 27.258 dollar AS dari dalam goodie bag yang dibawa Oon Nusihono.
Baca Juga: KPK: Perkara Suap Hakim Itong Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV