Hakim: Kolonel Priyanto Dididik Buat Perang, Tapi Malah Digunakan untuk Menghilangkan Nyawa Orang
Hukum | 7 Juni 2022, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah memvonis Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara selama seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli, Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal mengungkapkan salah satu hal yang memberatkan terdakwa karena menyalahgunakan kapasitasnya sebagai prajurit TNI.
Baca Juga: Tok! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD
"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel dididik dan disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, namun telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Selain itu, kata Faridah, majelis hakim menilai perbuatan Priyanto yang membunuh dua remaja Handi Saputra dan Salsabila telah merusak citra TNI AD, sehingga dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Bahkan, majelis hakim menilai perbuatan Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer yang seharusnya menjaga solidaritas kepentingan rakyat.
Baca Juga: Hakim Putuskan Priyanto Pembunuh Sejoli Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer!
Juga perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila.
Adapun hal yang meringankan vonisnya, menurut majelis hakim, Priyanto telah menyesal atas seluruh perbuatan yang dilakukannya kepada kedua korban.
Atas pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Faridah menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Baca Juga: Hari Ini, Oditur Militer Bakal Sampaikan Bantahan atas Pleidoi Kolonel Priyanto
Majelis hakim menilai Priyanto terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi dan Salsabila yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan.
Pembuangan jasad Handi dan Salsabila itu, kata Faridah, dibantu dua anak buah Priyanto, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"Dengan demikian, majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.
Majelis hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca Juga: Kasus Tabrak Dua Sejoli, Kolonel Priyanto Ngaku Ikhlas Dipecat dari TNI AD
Lalu, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Sebelumnya, pada Kamis (21/4/2022), dalam persidangan, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan Priyanto dituntut pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari instansi TNI AD atas kasus dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila.
Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer.
Adapun dakwaan itu yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Duplik Kasus Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, Apa Vonis Kolonel Priyanto?
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV