> >

Tok! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD

Kriminal | 7 Juni 2022, 12:26 WIB
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diberitakan, Kolonel Priyanto melakukan aksinya bersama kedua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh pada 8 Desember 2021.

Ketika itu, kendaraan yang ditumpangi ketiga Anggota TNI AD menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg. Ketiganya bukan membawa ke rumah sakit tapi justru membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU