Kolonel Priyanto akan Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg Hari Ini
Hukum | 7 Juni 2022, 08:19 WIBPriyanto dinilai terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat sejoli Nagreg tersebut.
Kolonel Priyanto kemudian didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebagaimana telah diberitakan, Priyanto dan dua anak buahnya Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Tindakan itu dilakukan Kolonel Priyanto seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Ia bersama dua anak buahnya tersebut kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Baca Juga: Pembunuh Sejoli Handri & Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto Minta Maaf pada Keluarga Korban
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta