PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang hingga 4 Juli 2022, Semua Masuk Level 1 Kecuali Daerah Ini
Update corona | 7 Juni 2022, 06:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan PPKM baik yang di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali, berlanjut hingga 4 Juli 2022.
Ketentuan PPKM terbaru ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan di Jawa Bali.
Serta Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di wilayah Luar Jawa Bali.
Safrizal menjelaskan asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Sabar soal Penghapusan PPKM: Tinggal Tunggu Perintah Presiden
Kendati demikan, dia tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," tegasnya.
Sementara itu, Safrizal mengatakan dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali sudah berada di status PPKM Level 1.
"Untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2," ujarnya.
Dia juga menegaskan baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali, sudah tidak ada lagi daerah yang berstatus PPKM level 3 dan 4.
"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan PPKM kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," ungkap dia.
Baca Juga: Puan Minta Pencabutan PPKM Tak Buru-buru, Harus Ada Strategi yang Matang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV