> >

Gara-Gara RFH Palsu, Polda Metro Akan Razia Kendaraan Bernopol Khusus

Hukum | 7 Juni 2022, 06:10 WIB
Pelat nomor khusus palsu yang digunakan pelaku penganiayaan terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia. Polda Metro Jaya akan menggelar razia kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkaca dari kasus penganiayaan anak politikus DPR oleh pelaku yang menggunakan kendaraan berpelat RFH palsu, Polda Metro akan melakukan razia.

Razia dikhususkan untuk kendaraan yang memakai pelat nomor khusus.

"Petugas lapangan akan melakukan razia kendaraan yang digunakan masyarakat, khususnya kendaraan berpelat bantuan atau khusus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Razia ini bertujuan menghindari penggunaan pelat nomor khusus oleh orang yang tidak berhak, atau pelat nomor khusus palsu.

"Karena menggunakan nomor kendaraan yang tidak sebenarnya itu termasuk pemalsuan," ucap Zulpan.

Baca Juga: Mobil “RFH” yang Lakukan Penganiayaan terhadap Anak Anggota DPR di Tol Gunakan Pelat Nomor Bodong!

Di kesempatan itu, Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan registrasinya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendaraan, maksudnya menggunakan nomor kendaraan yang sebenarnya."

Latar belakang razia ini diawali kasus penganiayaan yang diderita anak politikus DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick, oleh pengemudi dan penumpang kendaraan berpelat nomor RFH.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Zulpan mengungkap, pelat nomor B 1146 RFH yang dipakai pelaku penganiayaan bukan dipakai oleh pihak yang sebenarnya.

"Kami mendapatkan data, nopol tersebut bukan nopol (sebenarnya) kendaraan tersebut."  

"Karena nopol B 1146 RFH digunakan kendaraan sedan (sementara pelaku penganiayaan memakai kendaraan Nissan X-Trail)," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Tersangka Penganiaya di Tol Dalam Kota DKI Diancam 9 Tahun Penjara

Dipaparkan lebih lanjut oleh Zulpan, penggunaan nomor khusus RF hanya ditujukan untuk pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan atau pejabat eselon tertentu.

Untuk mendapatkan pelat nomor kendaraan khusus tersebut, terdapat mekanisme yang telat diatur dalam undang-undang.

"Motif pelaku menggunakan pelat nomor (khusus) ini masih kita dalami."

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU