> >

Menpan RB Akui Sistem Perekrutan Tenaga Honorer Tidak Jelas dan Kesejahteraannya Jauh di Bawah UMR

Update | 6 Juni 2022, 16:24 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Sumber: Dokumentasi Humas Setkab)

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegasnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pengamat: Ini akan Menambah Jumlah Pengangguran

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU