> >

Kerap Ditanyakan, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres dari Golongan Tamtama hingga Jenderal

Sosial | 5 Juni 2022, 19:05 WIB
Demo ketangkasan personel Paspampres dari tiga matra (TNI AD, TNI AL, TNI AU) dan pameran statik alat utama serta persenjataan yang dimiliki Pasukan Pengamanan Presiden saat Wakil Presiden RI Maruf Amin beserta istri kunjungan kerja ke Mako Paspampres, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2019). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan pasukan elite yang memiliki tugas untuk melaksanakan proses pengamanan fisik jarak dekat kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga.

Pasukan elite tersebut diketahui memiliki beberapa anggota yang berasal dari TNI baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), hingga Angkatan Udara (AU).

Mereka juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Dalam menjalankan tugas, Paspampres memiliki tiga bagian yang menjadi grup yakni Grup A, Grup B, dan Grup C.

Paspampres Grup A memiliki tugas mengamankan Presiden beserta keluarga. Sementara Paspampres Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.

Untuk Paspampres Grup C, mereka mengamankan tamu negara dengan tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Mengetahui peran Paspampres sangat penting dalam menjaga keamanan pejabat tinggi Indonesia serta para keluarganya, berapa gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota?

Baca Juga: Jadwal dan Besaran Gaji Ke-13 ASN yang Bakal Cair Juli Tahun 2022

Besaran gaji pokok Paspampres

Gaji yang diterima oleh Paspampres, seperti dilaporkan Kompas.com, ditentukan berdasarkan pangkatnya di kesatuan TNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Paspampres setiap bulannya menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain. Berikut daftar gaji dan tunjangan yang diterima Paspampres per golongan.

Gaji Paspampres golongan I Tamtama

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Gaji Paspampres golongan II Bintara

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
  • Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Baca Juga: Malaysia Sebut Gaji Pekerja Asing Tak Boleh Dipotong untuk Tutup Biaya Pengusaha Datangkan Mereka

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan gaji yang diterima Paspampres

Seperti disebutkan di atas, Paspampres juga menerima tunjangan tiap bulannya. Besaran tunjangan disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.

Berikut ini besaran tunjangan kinerja Paspampres:

  • KSAL: Rp 37.810.500.
  • Wakil KSAL: Rp 34.902.000.
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Tunjangan lain-lain yang diterima Paspampres:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
  • Tunjangan beras: 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari

Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan Gaji Ke-13

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU