> >

Kata Mensos Risma Soal Temuan BPK Terkait Bansos Tak Tepat Sasaran: Alhamdulillah 5 Hari Kelar

Update | 4 Juni 2022, 06:25 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Sumber: KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai indikasi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tak tepat sasaran dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,93 triliun.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, tindak lanjut atas temuan BPK tersebut telah dilakukan, dan pihaknya hanya membutuhkan waktu selama lima hari untuk menyelesaikannya.

Risma menyebut, temuan yang diserahkan BPK kepada Kemensos tersebut adalah temuan sementara.

Baca Juga: BPK Minta Kemensos Selidiki Data Penerima Bansos Rp6,9 T dalam 4 Hari: Tidak Boleh Libur!

“Jadi, memang begitu, kami harus jawab, alhamdulillah selesai," ujar Risma di Jakarta, Jumat (3/6/2022). 

"Kita harus kerjakan satu minggu, alhamdulillah lima hari kelar dan bisa diterima,” sambungnya.

Risma menambahkan, pihaknya bukan hanya menindaklanjuti temuan itu dengan jawaban tertulis, tetapi juga pengecekan lapangan.

“Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi dicek di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kita,” ujar dia.

Ia meyakini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kemensos. 

Sebelumnya diberitakan, anggota BPK, Achsanul Qosasi, menyebut anggaran bansos sebesar Rp5,5 triliun disalurkan kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artinya, orang yang tidak ada di dalam daftar, ikut menerima bansos.

Baca Juga: BPK Sebut Bansos Salah Sasaran Rugikan Negara Rp6,9 Triliun, Ada Orang Meninggal Masih Terima Dana

Achsanul mengatakan, ada masalah pembaruan data, karena banyak daerah yang tidak tertib dalam memperbarui data penerima bansos di daerah masing-masing.

Dalam wawancaranya di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV pada Rabu, 25 Mei 2022, Achsanul mengatakan bahwa dana Rp6,93 triliun tersebut terbagi menjadi tiga persoalan.

Pertama, sebanyak Rp5,5 triliun dana disalurkan kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam DTKS. 

"Artinya, orang yang tidak ada di dalam daftar ikut menerima. Jadi dari Rp120 triliun bansos, kami akan lakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid, Rp5,5 triliun tidak masuk dalam DTKS," kata Achsanul.

BPK meminta Kemensos untuk memberikan daftar penerima bansos sejumlah Rp5,5 triliun tersebut.

"Kemensos harus sebut, kalau orangnya ada, masukkan ke dalam DTKS, kemudian BPK menguji data-data yang diberikan," jelas Achsanul.

Kedua, sekitar Rp700 miliar diberikan kepada warga dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak bisa dipadankan dengan NIK penerima bansos.

"NIK-nya ada, tetapi tidak bisa dipadankan. Kan kita padanannya NIK, jadi orang ini tidak berhak," imbuh Achsanul.

Terakhir, Achsanul menambahkan, ada NIK ganda atau orang yang sudah meninggal yang masih mendapatkan dana bansos.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV/Antara


TERBARU