> >

KPK Bakal Dalami Keterlibatan PT Summarecon Agung di Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Hukum | 3 Juni 2022, 23:50 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan PT Summarecon Agung, Tbk dalam kasus suap perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Dalam kasus suap perizinan IMB tersebut, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi.

Wakil Ketua KPK Alexander menjelaskan, penyidik pastinya bakal mendalami kasus ini hingga ke korporasi.

Baca Juga: Begini Kronologi OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Diduga Terlibat Suap Perizinan

Salah satunya yakni menelusuri apakah uang yang diberikan Oon Nusihono dari kas perusahaan atau atas persetujuan dewan direksi.

Menurutnya, jika tujuan suap terhadap Haryadi untuk kepentingan perusahaan dan perusahaan mendapat keuntungan serta tidak ada tindakan mencegah, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka korporasi dalam kasus ini.

"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi, misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan, ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA tadi," ujar Alexander di gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).

"Prinsipnya begini, jika tujuan dari penyuapan untuk kepentingan perusahaan, yang mendapat keuntungan perusahaan, dan perusahaan itu tidak mempunyai alat untuk mencegah atau membiarkan dalam hal ini membiarkan terjadinya tindak pidana suap, ya terlibat korporasi," sambung Alex.

Baca Juga: KPK Amankan Uang US27.258 di Goodie Bag dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Lebih lanjut, Alex menambahkan, tak hanya mendalami keterlibatan perusahaan, penyidik juga mendalami lebih jauh peran Oon Nusihono dalam proyek PT Summarecon Agung, Tbk di daerah lain. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU