KPK Tetapkan Bos Summarecon Agung Jadi Tersangka Pemberi Suap Haryadi Suyuti
Hukum | 3 Juni 2022, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
Oon Nusihono (ON) merupakan pihak yang ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta, Kamis siang (2/6/2022).
Ia ditangkap di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar USD27.258 terkait perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Baca Juga: Begini Kronologi OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Diduga Terlibat Suap Perizinan
Uang suap perizinan untuk Haryadi Suyuti itu diserahkan Nusihono ke Triyanto Budi Yuwono (TYB), selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
"ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang di kemas dalam tas goodie bag melalui TBY," ujar Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Alexander menjelaskan jauh sebelum diciduk OTT KPK, Nusihono melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP.
IMB tersebut untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Baca Juga: KPK Amankan Uang US27.258 di Goodie Bag dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Proses permohonan izin itu pun kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Nusihono dan Dandan diduga melakukan pendekatan serta komunikasi secara intens hingga kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu "mengawal" permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," ujar Alexander.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV