> >

Begini Kronologi OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Diduga Terlibat Suap Perizinan

Hukum | 3 Juni 2022, 18:56 WIB
Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti, diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6/2022). (Sumber: Dok. TribunJogja.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 10 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) kemarin. Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT ini hasil dari laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Sebagai langkah lanjutan, KPK membagi dua tim yang bergerak ke Yogyakarta dan Jakarta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Sebagai Tersangka Penerima Suap

Di Yogyakarta, KPK mengamankan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti.

Politisi Partai Golkar itu ditangkap di rumah dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.

Haryadi diduga menerima uang terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Uang suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat yang dikemas dalam tas goodie bag diterima Haryadi melalui ajudannya bernama Triyanto Budi Yuwono.

Baca Juga: Terciduk KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Punya Harta Kekayaan Senilai Rp10,5 Miliar

Uang suap dengan mata uang asing itu didapat dari Oon Nusihono (ON), selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk.

"Beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah Kota Yogyakarta di antaranya Haryadi Suyuti, Nur Widhihartana, HS, Triyanto Budi Yuwono dan Oon Nusihono," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (3/6/2022).

Alexander menambahkan, tim di Jakarta kemudian mengamankan beberapa staf dari PT Summarecon Agung, Tbk.

Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta Dua Periode yang Kena OTT KPK

Para pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Total ada 10 orang yang diamankan yakni Haryadi Suyuti, Nur Widhihartana (selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), HS (selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta),  dan Triyanto Budi Yuwono.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Langsung Dibawa ke Jakarta

Kemudian NH (staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta), MNF (staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta), Oon Nusihono, DD (selaku Manager Perizinan PT Summarecon Agung, Tbk), AK (selaku Head Of Finance PT Summarecon Agung, Tbk), serta SW (selaku Direktur PT Guyup Sengini).

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan 
 mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag," ujar Alexander.

Baca Juga: KPK Amankan Uang US27.258 di Goodie Bag dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Penetapan 4 Tersangka

Dari hasil pemeriksaan di gedung KPK terhadap 10 orang yang diamankan dalam OTT Yogyakarta dan Jakarta, lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan empat tersangka.

Tiga tersangka penerima suap yakni Haryadi Suyuti (HS), Nur Widhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Kemudian tersangka pemberi yakni Oon Nusihono (ON), selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk.

Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022.

Baca Juga: 11 Hari usai Menjabat, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dicokok OTT KPK, Diduga soal Suap Proyek

Tersangka HS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Kemudian tersangka TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan tersangka ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sedangkan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono dan Nur Widhihartana sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU