KPK Amankan Uang US27.258 di Goodie Bag dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Hukum | 3 Juni 2022, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang dari operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang yabg diamankan tersebut nilainya mencapai USD27.258 yang disimpan dalam goodie bag.
Baca Juga: KPK: OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, 9 Orang Ditangkap dan Diperiksa
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag," kata Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Alexander menjelaskan dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap 10 orang pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di Kota Yogyakarta dan Jakarta.
Sepuluh orang tersebut terdiri atas Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Kepala Dinas PUPR Kota Yogyakarta Hari Setyowacono (HS).
Lalu, Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Nurvita Herawati (NH).
Baca Juga: KPK Sita Uang Dolar AS dari OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti: Masih Kami Hitung
Berikutnya, staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq (MNF), Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
Kemudian, Manajer Perizinan PT SA Dwi Dodik (DD), Head of Finance PT SA Amita Kusumawaty (AK), dan Direktur PT Guyup Sengini (GS) Sentanu Wahyudi (SW).
Alex menuturkan bahwa tim KPK bergerak menangkap pihak-pihak tersebut sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS selaku wali kota.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV