> >

Polri: Yellow Notice Anak Ridwan Kamil Tak Ada Batas Waktu

Peristiwa | 3 Juni 2022, 16:28 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Densus 88 akan memantau 5 WNI fasilitator ISIS yang diduga dari Indonesia (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Dengan penerbitan Yellow Notice tersebut, kata dia, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan Emmeril.

Baca Juga: Upaya Pencarian Eril di Sungai Aare Swiss, Polri Minta Interpol Terbitkan Yellow Notice

Ia menambahkan, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya ini merupakan langkah pro-aktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut.

"Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," ucapnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU