Kemenkes Buka 1.300 Beasiswa Dokter Spesialis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Sosial | 3 Juni 2022, 07:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana membuka beasiswa dokter spesialis melalui Program Bantuan Pendidikan (PBP).
Budi mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini telah menyediakan 600 kuota beasiswa untuk dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis.
Selain itu, Kemenkes juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam menyediakan 700 kuota beasiswa serupa.
“Jadi, yang sudah hampir pasti ada 1.300 kuota (beasiswa). Kami berharap (kuota dari Kementerian Keuangan) dinaikkan menjadi 1.000 orang sehingga kuotanya bisa mencapai 1.600 orang,” ujar Budi Gunadi, sebagaimana dilansir dari Kompas.id, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Kominfo Buka Beasiswa S2 Dalam Negeri untuk Umum dan PNS, Catat Syarat dan Cara Daftarnya
Budi menjelaskan banwa, program beasiswa Kemenkes tersebut dapat diikuti oleh dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Adapun, lembaga yang dapat mengajukan calon penerima beasiswa adalah dinas kesehatan provinsi, unit utama di Kemenkes, dan Kementerian Pertahanan untuk TNI/Polri.
Budi Gunadi mengatakan, beasiswa Kemenkes ini diadakan untuk memenuhi ketersediaan dokter spesialis di Indonesia yang saat ini belum merata.
Oleh karena itu, setelah peserta lulus, penerima beasiswa diprioritaskan akan ditempatkan di provinsi yang minim dokter spesialis.
"Jadi, tidak terkonsentrasi di kota-kota besar sehingga dapat mengikis ketimpangan tenaga kesehatan di daerah," lanjutnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id