> >

Polda Metro Sebut Penerapan Pelat Nomor Putih Belum Diberlakukan: Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

Peristiwa | 2 Juni 2022, 11:14 WIB
Ilustrasi pelat nomor baru berwarna putih untuk kendaraan. (Sumber: wartakota.tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan menggunakan pelat nomor berwarna putih.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (2/6/2022).

"Polda Metro belum mengeluarkan (aturan) pelat putih," ucap Sambodo kepada wartawan.

Dia mengaku belum bisa memastikan kapan Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan pelat warna dasar putih ini.

Hingga saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk Korlantas Polri.

"Kami masih menunggu petunjuk Korlantas Polri," imbuhnya.

Baca juga: Korlantas Polri Targetkan Pelat Nomor Putih Mulai Diberlakukan Pertengahan Juni 2022

Lebih lanjut, Sambodo menambahkan bahwa saat ini penggantian pelat warna dasar putih ini telah diterbitkan, tetapi tidak semua kendaraan bisa mendapatkannya.

Ada beberapa kategori kendaraan prioritas yang mendapat pelat warna dasar putih.

Pelat itu dikhususkan bagi kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya sudah habis dan kendaraan baru.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU