> >

Brotoseno Dibolehkan Aktif Lagi oleh Polri, Pinangki "Dipecat" Kejaksaan Agung

Berita utama | 2 Juni 2022, 10:49 WIB
Jaksa Pinangki (Sumber: Kompas.com)

Ternyata kabar Raden Brotoseno masih aktif di Polri bukan kabar bohong, bekas narapidana kasus korupsi tersebut aktif sebagai penyidik.

Adalah Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada yang membenarkan jika Raden Brotoseno, masih bergabung di institusi Polri.

Baca Juga: ICW Eksaminasi Putusan Pinangki: Jerat Pidana Bertolak Belakang dengan Tiga Kejahatan Pinangki

Wahyu Widada menegaskan anggota Polri yang terbukti bersalah tidak otomatis dipecat dari institusi.

Menurutnya, pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana, ditentukan berdasarkan sidang kode etik dan ada penilaian tertentu untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Demikian Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada merespons ICW yang mempertanyakan perihal dugaan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas sebagai anggota Polri.

“Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat,” kata Wahyu sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU