> >

Dianggap Rugikan Negara Hingga Rp 10 M, Polisi Ungkap Modus Penyelewengan Solar Bersubsidi di Kalbar

Kriminal | 1 Juni 2022, 12:49 WIB
Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres jajarannya mengungkap penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi yang merugikan negara sekitar Rp10 miliar. (Sumber: Kompastv/Ant)

PONTIANAK, KOMPAS.TV – Karena menjual solar tanpa dokumen lengkap kepada pihak industri, pertambangan, serta membawa dan menimbun BBM bersubsidi, sebanyak 24 orang di Kalimantan Barat ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah. Kepolisian menduga persoalan solar bersubsidi yang mereka bawa itu merugikan negara hingga Rp10 miliar.

Kepala Sub Direktorat 4 Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Yasir Ahmadi mengatakan kepolisian mengungkap kasus sepanjang Januari-Mei 2022 ini berdasarkan 19 laporan polisi dan sejumlah tempat kejadian perkara di seluruh wilayah otoritasnya. 

Dari proses hukum yang dilakukan, penyidikan dua kasus dinyatakan sudah lengkap (P-21) dan 17 kasus masih proses penyelidikan. “Dari 19 TKP tersebut, 24 orang yang ditangkap kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya menjelaskan dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (1/6/2022).

Dari 24 orang tersangka, disebutkan, lima tersangka ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, dan  19 tersangka ditangkap oleh Ditpolair dan Polres Jajaran.

Barang bukti yang disita dalam dalam kasus ini berupa BBM jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya berupa mesin pompa, jeriken, drum, handphone dan lain-lain.

Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Komplotan Penjual Solar Bersubsidi di Jateng, 3 Tersangka Baru Diamankan

Modus

Modus operasi para tersangka dalam menyelewengkan BBM bersubsidi di antaranya menimbun solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen. 

Para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kesempatan itu, Yasir juga menyampaikan, pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih adanya oknum atau pihak spekulan yang masih membeli BBM jenis solar, lalu kemudian untuk ditampung dan dijual kembali, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Baca Juga: Polres Sukabumi Tangkap 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU