Brotoseno Aktif di Polri, Pengamat: Seserius Apa Kemenkumham Lakukan Risk Assesment Napi Korupsi?
Berita utama | 1 Juni 2022, 09:55 WIBBaca Juga: ICW Minta Kapolri Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno: Pecat Tanpa Pandang Bulu
Itu artinya, kata Reza, kembali ke poin pertama, andai personel tersebut melakukan lagi aksi kejahatan kerah putihnya. Maka poin kedua, kecil kemungkinan reoffending tersebut akan menjadi kasus hukum.
“Terjadilah Wall of Silence. Publik tak akan tahu-menahu. Memang disayangkan. Kalau Polri konsekuen dengan perkataan Kapolrinya, bahwa ‘dikutip media’ Brotoseno akan dipecat jika divonis di atas dua tahun penjara, maka sahlah korupsi menjadi masalah individu yang bersangkutan,” katanya.
“Tapi begitu perkataan itu tidak Polri tepati, maka jangan pula publik disalahkan ketika kemudian berspekulasi bahwa ada persoalan sistemik institusional di balik perlakuan "istimewa" dalam kasus yang satu ini,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV