> >

Bawaslu Beberkan 3 Penyebab ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas Saat Pemilu

Rumah pemilu | 1 Juni 2022, 09:59 WIB
Anggota Bawaslu RI Puadi (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Bawaslu Puadi menyebut, menjaga netralitas seorang aparatur sipil negara (ASN) menjelang berlangsungnya Pemilu 2024 memiliki tantangan tersendiri karena mereka memiliki tugas sebagai pelayan masyarakat.

Ia menjelaskan, ketika Pemilu 2019, Bawaslu mendapatkan temuan ihwal pelanggaran netralitas ASN sebanyak 914 kasus. Terdapat tiga faktor penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN dalam pesta demokrasi. 

Pertama, ketidaktahuan atau minim informasi ASN bahwa sikap dan tindakannya sudah dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran netralitas. 

Baca Juga: Banyak ASN Tak Tahu, Beri Tanda Like di Medsos Calon Pilkada adalah Pelanggaran Netralitas

Kedua, adanya intimidasi atau tekanan kepada ASN untuk mendukung kandidat tertentu. Ketiga, secara sadar memberikan dukungan kepada rekan, keluarga dan atau atasannya dengan harapan mendapatkan promosi jabatan. 

“Fenomena ketidaktahuan marak terjadi seiring dengan perilaku sebahagian perilaku bermedia sosial termasuk ASN,” kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Rabu (1/6/2022). 

Menurut dia, akibat pelanggaran netralitas ini, ASN cenderung membeda-bedakan pelayanan yang diberikan terutama kepada para pendukung atau bukan pendukung kandidat. 

"Pelanggaran ASN menjadi berita yang menjadi sorotan publik di pemilu terutama Penilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujarnya.

Ia mengatakan, bentuk ketidaknetralan ASN pada Pemilu 2019 bermacam-macam. Salah satu contohnya sepeti ada ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa. Bahkan, ada ASN yang melakukan pendekatan kepada salah satu partai politik.  

"Contoh kasus netralitas ASN pada Pemilu 2019 yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yakni ada yang berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD kabupaten dan turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye. Kemudian di akhir kampanye berfoto. Akhirnya orang tersebut dijatuhi pejara selama 6 bulan masa percobaan," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU