Selamat Hari Lahir Pancasila, yuk Kenali Fungsi dan Kedudukan Pancasila bagi NKRI
Update | 1 Juni 2022, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tanggal 1 Juni di tiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Seperti halnya jatuh pada hari ini, Rabu (1/6/2022).
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Maka dari itu, setiap tanggal 1 Juni segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia berkomitmen untuk memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila sebagai panduan dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Seperti yang diketahui bersama, Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia.
Nama Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta yang terdiri atas dua kata yaitu 'pañca' yang berarti lima dan ' la' yang berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berikut adalah lima ideologi utama penyusun Pancasila yang disebut lima sila Pancasila dan tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
- Ketuhanan yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Akan Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di NTT, Berikut Agenda Presiden di NTT
Meski telah menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia, belum banyak yang paham bagaimana fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai ideologi NKRI.
Dilansir dari Gramedia.com, berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI):
- Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia merupakan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai, serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
- Pancasila sebagai dasar negara Indonesia untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
- Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, dipelihara, dan dilestarikan.
- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia karena dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/gramedia.com