> >

Kejagung: 6 Perusahaan Tersangka Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Besi Baja Rugikan Negara

Hukum | 31 Mei 2022, 21:03 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (kanan) saat menjelaskan enam perusahaan tersangka korporasi yang telah merugikan sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri, Selasa (31/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Proyek Strategis Nasional dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Pertamina Gas (Pertagas). 

"Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi," ujar Supardi.

Baca Juga: 6 Perusahaan Ini Berstatus Tersangka oleh Kejagung: Ada Dugaan Korporasi Korupsi Impor Besi Baja

Supardi menambahkan, hasil penyidikan diketahui impor besi atau baja dan baja paduan dari China yang masuk ke Indonesia ternyata melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) Kemendag yang dimiliki keenam tersangka korporasi.

Para tersangka ini kemudian menjual impor besi baja tersebut ke pasaran dengan harga yang lebih murah dari produk lokal.

Atas perbuatannya, keenam tersangka korporasi ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan komulatif berikutnya yaitu pertama Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Supardi. 

Baca Juga: Jokowi Larang Keras Kementerian Lembaga Hingga BUMN Beli Produk Impor

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU