> >

PKS Pastikan akan Ajukan Uji Materi atas Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Hukum | 31 Mei 2022, 19:20 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) atas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) usai pertemuan dengan KAMI di Gedung DPR RI Nusantara V, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Meski memastikan akan mengajukan uji materi, Hidayat tidak membeberkan secara pasti kapan pengajuan gugatan itu dilayangkan PKS.

"Waktunya tentu kami menunggu timing (waktu, red) yang tepat ya karena secara prinsip kami menunggu saja usulan daripada kawan-kawan yang sekarang mengajukan tuntutan untuk 0 persen," kata HNW.

Baca Juga: Doa Keselamatan buat Putera Sulung Ridwan Kamil dari Giring PSI dan Hidayat Nur Wahid PKS

Jika nantinya gugatan tersebut ditolak oleh MK, Hidayat menyebut pihaknya akan mengupayakan opsi lain.

"Secara prinsip kami mendukung, tetapi kami tentu mentemakan kalau ini terus ditolak begitu tentu kami harus mengajukan opsi yang lain," kata HNW.

"Nah opsi yang lain itu tunggu saja ketika kami akan mengajukan," lanjutnya.

Alasan pengajuan gugatan tersebut, lanjut dia, karena PKS tidak ingin apa yang terjadi pada Pemilu 2019 kembali terjadi pada 2024 mendatang.

Menurutnya, dampak dari Pemilu tersebut telah menciptakan perpecahan di kalangan masyarakat yang dirasakan hingga saat ini.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU