6 Perusahaan Ini Berstatus Tersangka oleh Kejagung: Ada Dugaan Korporasi Korupsi Impor Besi Baja
Hukum | 31 Mei 2022, 17:56 WIBLalu, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Kejagung Belum Masuk ke Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Konstruksi perkara
Dalam kurun waktu antara tahun 2016-2021, enam perusahaan korporasi mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.
Supardi menyampaikan, untuk meloloskan proses impor tersebut tersangka BHL dan T mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui tersangka TB.
Adapun Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka TB yang merupakan pejabat Kemendag dan dua pihak swasta, BHL dan T sebagai tersangka.
Baca Juga: Dirjen Daglu Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Anak Buah Tersangka Impor Baja, Ini Kata Kemendag
Kemudian, tersangka TB, mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan wilayah pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.
Perusahaan yang dimaksud di antaranya PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
"Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi," ujar Supardi.
Berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, maka impor besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam perusahaan tersangka korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki keenam perusahaan.
Baca Juga: Jokowi Bakal Bongkar Kepala Daerah Masih Doyan Impor: Ini Masih Sabar Saya..
Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian keenam tersangka korporasi menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah dari produk lokal, sehingga membuat produk lokal tidak mampu bersaing.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV