> >

Brotoseno Masih di Polri, Pengamat Menginginkan Sikap Presiden dan Kapolri

Berita utama | 31 Mei 2022, 09:44 WIB
Mantan penyidik Polri AKPB Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. (Sumber: Tribun Surabaya)

Baca Juga: Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Masih Polisi Aktif, Polri: Yang Bilang Dipecat Siapa?

“Saat yang sama, mereka yang mendukung revisi UU KPK, sama sekali tidak menyentuh tentang perlunya revisi UU Kepolisian. Padahal, semua alasan dan dasar para pengusung revisi KPK didapatkan di lingkungan institusi kepolisian bahkan mungkin dengan kwantitas dan kwalitas yang lebih tinggi,” tambahnya.

Sebelumnya kemarin ICW Desak Polri Terbuka soal Dugaan Eks Narapidana Brotoseno kembali Bertugas di Kepolisian

Sebab Brotoseno yang merupakan eks narapidana kasus korupsi, diduga kembali menjadi anggota aktif Polri seusai menjalani hukuman.

“Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno,” ucap Kurnia.

“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” sambungnya.

Kemudian pada Senin petang, Kepolisian Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada membenarkan jika Raden Brotoseno, bekas narapidana korupsi masih bergabung di institusi Polri.

Wahyu Widada menegaskan anggota Polri yang terbukti bersalah tidak otomatis dipecat dari institusi.

Baca Juga: ICW Desak Polri Jelaskan Dugaan Kembalinya Raden Brotoseno di Kepolisian Setelah Divonis Kasus Suap

Menurutnya, pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana, ditentukan berdasarkan sidang kode etik dan ada penilaian tertentu untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Demikian Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada merespons ICW yang mempertanyakan perihal dugaan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas sebagai anggota Polri.

“Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat,” kata Wahyu sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU